Ukhti,…sebelum
tiba ke dalam gerbang pernikahan biasanya engkau akan mengalami ihwal
melihat calon pasanganmu. Baik si dia maupun engkau masing-masing ingin
tahu lebih banyak tentang calon yang akan menjadi pendamping hidupnya.
Dan,..memang itu tidak salah bahkan islam menganjurkan agar calon suami
ukhti melihat dirimu, karena agama kita ini adalah agama yang hanif yang
tidak memuat kecurangan ataupun membuat rugi pemeluknya maka engkau
akan melihat betapa sempurnanya dienmu ini.Bila masa itu tiba, dan
engkau ingin dilihat olehnya, maka persiapkanlah dirimu dengan
sebaik-baiknya biarkan ia melihatmu jangan engkau tutupi segala
kekurangan yang ada padamu karena itu akan membawa penyesalan nantinya
adapun kelebihan yang ada pada dirimu maka pertahankanlah, jadilah
dirimu sendiri, inilah aku apa adanya, semoga engkau menjadi suka padaku
karena Allah semata.
Ukhti,…sebelum
tiba ke dalam gerbang pernikahan biasanya engkau akan mengalami ihwal
melihat calon pasanganmu. Baik si dia maupun engkau masing-masing ingin
tahu lebih banyak tentang calon yang akan menjadi pendamping hidupnya.
Dan,..memang itu tidak salah bahkan islam menganjurkan agar calon suami
ukhti melihat dirimu, karena agama kita ini adalah agama yang hanif yang
tidak memuat kecurangan ataupun membuat rugi pemeluknya maka engkau
akan melihat betapa sempurnanya dienmu ini.Bila masa itu tiba, dan
engkau ingin dilihat olehnya, maka persiapkanlah dirimu dengan
sebaik-baiknya biarkan ia melihatmu jangan engkau tutupi segala
kekurangan yang ada padamu karena itu akan membawa penyesalan nantinya
adapun kelebihan yang ada pada dirimu maka pertahankanlah, jadilah
dirimu sendiri, inilah aku apa adanya, semoga engkau menjadi suka padaku
karena Allah semata.
Tapi
terkadang diantara engkau ya ukhti,…..dihadang pada suatu masalah
ketika calonmu jauh darimu sehingga ia tidak bisa melihatmu secara
langsung. Maka ia akan meminta foto dirimu. Agar bisa melihatmu dengan
lebih dekat dan lebih pribadi. Atau terkadang diantara calon yang ingin
melamarmu walaupun sudah melihatmu tapi masih juga menginginkan foto
dirimu, maka apa yang akan engkau lakukan?? Ketika calonmu mengatakan,
“Ya ukhti…bolehkah aku meminta fotomu??”
Tunggu
dulu jangan engkau beri jawaban, iya….karena dengan alasan ia ingin
menikahimu maka engkau begitu mudah untuk memberikannya. Bagaimana kalau
ia tidak jadi menikahimu?? Bisakah engkau meminta fotomu kembali?
Apakah engkau yakin ia bisa menjaga amanah untuk tidak memperlihatkan
fotomu kepada orang lain selain kedua orang tuanya? Ah,..mungkin kau
berfikiran….inikan hanya sebuah foto! masalah kecil…coba baca keterangan
ulama tentang masalah ini agar hatimu tenang dan engkau tidak membuat
kesalahan yang fatal.
Ukhti
muslimah, sebelum aku menjelaskannya kepadamu,…maka wajib bagimu untuk
mengetahui secara detail tentang hukum memandang ini (nazhar).Berangkat
dari sebuah hadits mulia yang disampaikan oleh sebaik-baik manusia
diatas muka bumi ini, siapa lagi kalau bukan beliau Nabi kita Muhammad
Shalallahu alaihi wassalam bersabda:
�Jika
salah seorang diantara kalian meminang seorang wanita sekiranya ia
dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk
menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya�(HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan dan dishahihkan oleh Al-Hakim dari hadits Jabir Radhiyallahu anhu)
Diriwayatkan
oleh Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa�i dan Ibnu Majah dari Mughirah bin
Syu�bah bahwasanya ia melamar seorang wanita maka Rasulullah bersabda:
Lihatlah ia karena itu lebih melekatkan kalian berdua�
Dan,
diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah
radhiyallahu anhu bahwasanya seorang pria melamar seorang wanita, lalu
beliau bertanya, �Apakah engkau telah melihatnya?� ia berkata:�belum�. Beliau bersabda,�Pergilah dan lihatlah ia�.
Dari
hadits-hadits diatas dapat kita fahami bahwa islam mensyariatkan calon
suami untuk melihat wanita yang akan dinikahinya.Karena sungguh
faidahnya yang besar yaitu akan membawa kepada kedekatan diantara kedua
belah fihak. Masing-masing akan tahu kelebihan dan kekurangan calon
pasangannya.
Tentang
masalah memandang ini maka engkau akan dapati perbedaan pendapat
dikalangan ulama. Menurut jumhur ulama, �Diperbolehkan bagi pelamar
melihat wanita yang dilamarnya�,akan tetapi mereka tidak diperbolehkan
melihat kecuali hanya sebatas wajah dan kedua telapak tangannya�.
Sedangkan Al-Auza�i mengatakan:�Boleh melihat pada bagian-bagian yang
dikehendaki, kecuali aurat�. Adapun Ibnu Hazm mengatakan:�Boleh melihat
pada bagian depan dan belakang dari wanita yang hendak dilamarnya�.
Bersumber dari Imam Ahmad, terdapat tiga riwayat mengenai hal lain.
pertama, seperti yang diungkapkan jumhur ulama
kedua, melihat apa-apa yang biasa terlihat
ketiga, melihatnya dalam keadaan tidak mengenakan tabir penutup (jilbab).
Jumhur
ulama juga berpendapat: �Diperbolehkan melihatnya, jika ia menghendaki
tanpa harus minta izin terlebih dahulu dari wanita yang hendak
dilamarnya (secara sembunyi-sembunyi)�. Adapun menurut Imam Malik, dari
sebuah riwayat bahwa beliau mensyaratkan adanya izin dari wanita
tersebut.
Setelah
engkau mengetahui dalil tentang hukum memandang (nazhar) yang akan
dipinang maka kita kembali kemasalah diatas yaitu ketika ia berusaha
untuk meminta foto dirimu, dengan berbagai alasan yang dia ungkapkan
kepadamu agar engkau memberikannya. Ya,..mungkin hati kecilmu akan
mengatakan hanya sebuah foto,…tidak apa-apa! mungkin engkau telah siap
memasukkannya dalam sebuah amplop untuk diberikan kepadanya, foto
terbaik yang ada padamu atau bila engkau sama sekali tidak memilikinya
maka engkau mungkin akan beranjak pergi ke studio foto agar mereka bisa
mengambil gambarmu…
Baiklah,..ukhti
muslimah saudaraku fillah,…mari kita simak fatwa dari ulama kita
tentang masalah ini,..sungguh aku berharap kepadamu setelah engkau
mengetahuinya maka engkau aka berubah fikiran.Inilah jawaban beliau dari
sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya (semoga Allah
merahmatinya).Ada seorang lelaki yang bertanya kepada Syaikh
Utsaimin,�Apakah aku boleh meminta foto wanita yang aku pinang untuk
dilihat?�
Maka beliau menjawab: TIDAK BOLEH, karena beberapa sebab:
1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.
2.
Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena
terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya (menjadi bagus)
disebabkan foto.
3.
Tidak pantas bagi seorangpun untuk memberikan peluang kepada orang lain
mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita,
saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena megandung
fitnah. Boleh jadi foto tersebut jatuh ketangan orang-orang yang fasik,
sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia
berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia
berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan orang.(Fatwa
Ibnu Utsaimin 20/810)
Jelaslah
sudah nasehat yang disampaikan ulama kepada kita, semuanya untuk
kemaslahatan kita, para muslimah agar terhindar dari fitnah. Karena itu,
bila calonmu meminta fotomu maka kini engkau telah tahu jawabannya.
Semoga engkau tidak tertipu oleh bujuk rayunya. Jadilah wanita mulia
yang terhormat, Sungguh bila engkau perhatikan , hanya dienmu ini
(islam) yang mengangkat derajatmu dan memuliakan dirimu. Semoga Shalawat
dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita, para istrinya dan
keluarganya dan sahabatnya hingga hari akhir.Wallahu �alam bish-shawwab.
Sumber rujukan:
http://jilbab.or.id/archives/210-ukhti-bolehkah-aku-meminta-fotomu/
1. Fiqh Wanita, hal :399-340, Syaikh Kamil Uwaidah, Pustaka Al-Kautsar,Jakarta, 1999M.
2. Fatwa-fatwa Muslimah,hal : 253-254,Darul Falah, Jakarta,200M
3.Fatawa Liz Jauzain, Hal:23-24, Media Hidayah, Jogjakarta,2003M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar